Gerakan Purifikasi MTA Berpotensi Timbulkan Konflik dan Penolakan

Majelis Tafsir Al-Qur'an (MTA) adalah lembaga pendidikan dan dakwah Islamiyah yang berkedudukan di Surakarta. Paham keagamaan yang diusung oleh MTA adalah gerakan purifikasi, kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah. Namun, paham keagamaan yang dikembangkan oleh MTA dinilai memiliki potensi konflik hingga sering mendapatkan penolakan di beberapa daerah. Kenapa gerakan purifikasi MTA berpotensi menimbulkan konflik dan sering mendapatkan penolakan? Samidi Khalim (Balai Litbang Agama Semarang) telah melakukan kajian masalah ini dalam Jurnal Penelitian Keislaman, Vol. 12, No. 2, Juli 2016: 179-194 dengan judul "FATWA-FATWA KEAGAMAAN PENYEBAB KONFLIK" (Analisis Isi Brosur Ahad Pagi MTA Surakarta). Berikut kutipan lengkapnya.



Terdapat beberapa kitab hadis yang dijadikan rujukan untuk fatwa-fatwa keagamaan MTA, diantara kitab-kitab tersebut adalah: Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, al-Musnad, Sunan Abi Dawud, al-Mu’jam al-Kabir, Sunan al-Tirmidzi, al-Mustadrak, al-Muwatta, Sunan al-Nasa’i, Riyad al-Salihin, Nail al-Autar dan Kanz al-‘Ummal. Bidang ilmu kalam atau tauhid yang dijadikan rujukan oleh MTA ada dua kitab, yaitu: Madarij al-Salikin ditulis oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyah (murid Ibn Taimiyah) dan al-Firqah al-Nājiyah yang ditulis oleh Muhammad bin Jamil Zainu.

Sedangkan dalam bidang sejarah Islam, kitab-kitab yang digunakan oleh MTA ada tiga, yaitu: Al-Sirat al-Halabiyyah oleh ‘Ali bin Ibrahim al-Halabi, Al-Sīrat al-Nabawiyah oleh Ibn Hisyām, dan Nūr al-Yaqīn oleh Muhammad al-Khudarī Bik. Pimpinan MTA berperan sebagai pihak yang mengarahkan anggotanya untuk memahami agama dalam versi MTA. Paham keagamaan yang selanjutnya adalah penolakan terhadap praktik Islam yang bercampur dengan unsur budaya lokal.

MTA menolak segala praktik ibadah yang bercampur dengan budaya lokal seperti yasinan, tahlilan, manaqiban dan selamatan. Tradisi ruwatan yang dilaksanakan untuk keselamatan seseorang, tradisi bersih desa untuk keselamatan masyarakat, tradisi labuhan, salat tarawih 20 rakaat, selamatan orang meninggal (7 hari, 40 hari dan 100 hari), azan dua kali dalam shalat Jumat, tradisi haul, peringatan hari besar Islam, talqin, tahlilan, yasinan, manaqib, ziarah kubur, sekaten, doa bersama setelah sholat, shalawatan dan membaca Barzanji dianggap bid’ah dan khurafat.

Ajaran-ajaran tersebut menurut MTA tidak pernah di contohkan oleh Rasulullah saw, sehingga dianggap bid’ah dan sesat. Umat islam dalam menjalankan amal ibadah harus mengikuti al-Qur’an dan meneladani Rasulullah. Paham keagamaan yang dikembangkan oleh MTA ini memiliki potensi konflik ditengah-tengah masyarakat sehingga sering kali mendapatkan penolakan di beberapa daerah. Konflik itu terutama yang berkaitan dengan persoalan pensikapan MTA terhadap perilaku masyarakat yang dipandang sebagai perbuatan bid’ah dan khurafat, bahkan kadang-kadang dinilai sebagai perbuatan syirik. Dengan demikian, segala praktek keagamaan yang dilakukan oleh masyarakat atau umat Islam di luar MTA dipandang sesat, karena tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah (laisa min al-Islam).

Naskah selengkapnya DOWNLOAD DI SINI.

Previous Post Next Post